Sabtu, 13 Juli 2013

Teori Umum Tentang Hukum dan Negara



Judul : Teori Umum Tentang Hukum dan Negara
Penulis: Hans Kelsen
Penerbit : Nusa Media

Harga buku: Rp 89.000 diskon jadi Rp.66.000

Pemesanan : sms 08122742231/ pin BB: 234FB00C/email : empu_online@yahoo.com/

Sinopsis

Buku ini merupakan salah satu dari seri filsafat hukum abad XX. Tujuan dari karya ini ada dua: Pertama, untuk menyajikan unsur-unsur penting dari teori hukum murni dengan cara yang dapat dipahami oleh pembaca yang hidup dalam tradisi dan suasana Common Law; Kedua, untuk merumuskan teori-teori tersebut sedemikian rupa sehingga mencakup masalah-masalah dan institusi-institusi hukum Inggris dan America, juga negara-negara lain yang menganut tradisi civil law.


Buku ini dibagi dalam dua bagian. Teori yang diuraikan secara rinci pada bagian pertama adalah teori umum tentang hukum positif. Hukum positif adalah hukum masyarakat tertentu , hukum Amerika, hukum Perancis, hukum Meksiko, dan hukum Internasional. Teori umum yang dikemukakan disini dimaksudkan untuk menjelaskan secara ilmiah tatanan hukum tertentu yang menggambarkan komunitas hukum terkait. Teori ini sebagai hasil analisis komprehensif terhadap sejumlah tatanan hukum positif yang  berlainan, menyuguhkan konsep –konsep fundamental yang dapat digunkanan untuk memaparkan hukum positif dari suatu komunitas hukum tertentu. Materi utama yang dikaji adalah : Norma-norma hukum, unsur-unsurnya, interelasinya, tatanan hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antar berbagai tatanan hukum dan terakhir kesatuan hukum dalam pluralisme hukum positif.

Bagian kedua membahas teori umum tentang negara. Dalam bagian ini diuraikan dengan detail tema-tema mendasar hubungan antara hukum dan negara, teori tentang pemisahan kekuasaan, bentuk pemerintahan, bentuk organisasi, dan kaitan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Untuk memperluasa wawasan, di akhir buku ini disertai sebuah lampiran yang sangant penting : Doktrin Hukum Alam dan Positivisme Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar