Penulis: Mashuri Maschab
Penerbit : POLGOV UGM
Kondisi : Baru
Harga buku: Rp. 75.000
Pemesanan
: sms 085878268031/ pin BB: 234FB00C/email : empuonline@gmail.com/ twitter :
@empuonline
Sinopsis
Desa sebagai organisasi
pemerintahan formal dalam struktur kekuasaan politik berada pada posisi yang
paling rendah. Meskipun demikian, perkembangan negara-negara modern saat ini
tidak bisa dilepaskan dari tumbuh dan berkembangnya desa-desa di berbagai
belahan dunia. Desa dengan huruf “D” besar merupakan entitas politik yang
ribuan tahun berdialektika menjadi representasi komunitas masyarakat mandiri,
yang di sisi lain dilihat sebagai komunitas ekonomi dan komunitas sosiologis.
Desa dalam banyak hal telah memberikan pondasi bagi karakter peradaban
masyarakat yang mewarisi dunia, bahkan yang paling maju sekalipun. Sebab, Desa
memiliki otonomi asli yang tidak diberikan oleh negara, tetapi embedded sepanjang sejarah perkembangan
desa.
Di era modern sekarang ini,
seiring meningkatnya kualitas hidup, peran negara semakin signifikan untuk
mengatur masyarakat dalam koridor kebijakan politik. Namun signifikansiny peran
negara mengandung sejumlah kontradiksi, salah satunya adalah menyebabkan desa
berada dalam posisi yang paling lemah. Setiap kebijakan yang menyentuh
pemerintahan desa selalu diliha dalam konteks modernisasi dan perubahan kultur
dalam jargon “pembangunanisme”. Semua
hal di desa yang dianggap kolot, lantas diberi label dengan sebutan “kampungan”.
Desa kemudian tidak lagi dianggap sebagai rujukan norma dan perilaku bagi
negara untuk mengatur masyarakatnya. Kepentingan-kepentingan supra-pstruktur,
terutama pasar telah menggeser paradigma pembangunan desa menjadi penghancuran
nilai-nilai lokal (local wisdom) ytang seharusnya dirawat dan dilestarikan.
Akibatnya, kebijakan politik pun tidak lepas dari dimensi kepentingan pasar dan
ideologi negara.
Melalui pendekatan historical
institutionalism, buku ini dalam kacamata politis menempatkan kajian tentang
pemerintahan desa menjadi semakin menarik. Bukan saja sekedar berisi uraian
kritis atas determinasi pendekatan yuridis formal atau administratif, tetapi
lebih jauh lagi, memberikan satu kajian alternatif dalam memahami
persoalan-persoalan yang menyangkut desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar